Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk polisi setelah menyasar seorang pelajar SMA, RA (15), di Kelurahan Sidorejo, Rabu (25/3/2026).
Pelaku berinisial WI (38) ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Rejang Lebong setelah merampas ponsel korban, iPhone 15 Pro Max, senilai Rp15 juta.
“Kejadian terjadi Kamis (12/3) pukul 19.30 WIB. Pelaku mendekati korban dari belakang dan berteriak ‘JAMBRET!!’ saat merebut ponsel,” jelas Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya.
Korban sempat mempertahankan ponselnya sehingga terjadi perebutan singkat.
RA mengalami luka lecet di kedua tangan dan memar di punggung kaki kanan, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan WI pada Jumat (13/3) pukul 01.00 WIB di Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan.
Barang bukti yang disita antara lain: iPhone 15 Pro Max warna silver dan putih, celana pendek NIKE abu-abu, topi NEW ERA hitam, dan sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” kata AKP Reno Wijaya.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap seluruh fakta kasus. (yurnal)
Pelajar SMA Jadi Korban Curas, Pelaku Ditangkap






