Bengkulu, mediabengkulu.id – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan larangan bagi seluruh bupati dan wali kota memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, Rabu (1/4/2026).
“Saya minta tidak ada PPPK yang diberhentikan, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” tegas Helmi Hasan.
Larangan ini muncul menyusul kebijakan pemerintah pusat, yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total anggaran.
Helmi menekankan aturan tersebut, tidak untuk mendorong PHK.
“Belanja daerah harus difokuskan pada kebutuhan masyarakat. Efisiensi bisa dicapai dengan memangkas pengeluaran yang tidak prioritas,” ujarnya.
Gubernur mendorong solusi alternatif tanpa pemutusan hubungan kerja, seperti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi baru, misalnya dari pajak air dan kontribusi investor, yang diminta menyerahkan saham ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bisa digunakan untuk efisiensi.
Selain itu, Pemprov Bengkulu akan merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 47 menjadi 20 dan menyesuaikan tunjangan TPP.
“Kami ingin anggaran efisien, tapi PPPK tetap bekerja, sehingga pelayanan publik tidak terganggu,” tutup Helmi. (mc)
Gubernur Bengkulu Larang PHK PPPK, Dorong Efisiensi Anggaran






