Bengkulu, mediabengkulu.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengkaji konflik agrarian, antara masyarakat Desa Genting dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), PT Bio Nusantara Teknologi.
Pembahasan ini mencuat dalam audiensi yang dipimpin Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni, di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4/2026).
Audiensi digelar menyusul tuntutan warga Desa Genting, yang meminta kejelasan status dan perpanjangan HGU perusahaan di wilayah mereka.
RA Denni menegaskan, pemerintah memahami keresahan masyarakat. Namun, penyelesaian konflik harus tetap mengikuti aturan hukum.
“Kami memahami aspirasi masyarakat. Tapi seluruh proses harus sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku,” kata Denni.
Ia memastikan, Pemprov Bengkulu akan mengkaji persoalan ini secara menyeluruh sebelum mengambil langkah.
Konflik mencuat setelah warga menilai HGU PT Bio Nusantara Teknologi telah berakhir pada Desember 2025.
Warga juga menyoroti aktivitas pembangunan yang dinilai berpotensi memicu konflik baru.
Menanggapi hal itu, Pemprov meminta masyarakat dan kuasa hukum mengajukan surat resmi ke gubernur, lengkap dengan dokumen pendukung dan dasar hukum.
“Dokumen itu akan menjadi dasar kami bersama OPD, BPN, dan tim hukum untuk melakukan kajian komprehensif,” ujar Denni.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin konflik ini berlarut-larut. Namun, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah ATR/BPN menyatakan telah menerima seluruh keberatan masyarakat. Namun, kewenangan perpanjangan HGU berada di pemerintah pusat.
“BPN daerah hanya melakukan verifikasi data dan kondisi di lapangan,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.
Audiensi berlangsung terbuka dan kondusif. Pemprov Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti aspirasi warga, guna mencari solusi terbaik atas sengketa lahan ini.(mc)
Pemprov Bengkulu Kaji Sengketa HGU Desa Genting






