Pesawaran, mediabengkulu.id – Polda Lampung membongkar sindikat penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di Kabupaten Pesawaran.
Polisi menggerebek tiga gudang dan menyita 203 ribu liter solar ilegal.
Operasi digelar Rabu, 8 April 2026, di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Tim gabungan Ditreskrimsus dan Satuan Brimobda Lampung mengamankan 32 orang, mulai dari pekerja hingga sopir dan kernet.
Pengungkapan bermula dari patroli dan pengecekan aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir.
Polisi lalu menemukan praktik ilegal yang sudah berjalan sistematis.
Di lokasi pertama, gudang milik H, mengolah minyak mentah asal Sekayu menjadi solar oplosan.
Pelaku memakai zat kimia bleaching agar menyerupai BBM asli.
Di lokasi kedua, gudang milik Y, menampung solar hasil pembelian ilegal dari SPBU. Modus ini dikenal sebagai “pengecoran”.
Sementara satu gudang lain masih didalami kepemilikannya.
Polisi juga menyita sembilan truk tangki modifikasi, 237 tandon kapasitas 1.000 liter, tiga kapal, serta puluhan mesin pompa dan bahan kimia.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan pengungkapan ini menyelamatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Dengan temuan 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan, praktik ini berpotensi merugikan negara hingga Rp160,7 miliar dalam tiga tahun,” ujarnya.
Ia menekankan, penindakan ini bagian dari komitmen Polri menjaga distribusi energi dan menutup celah mafia BBM.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku ilegal. Masyarakat kami minta aktif melapor melalui 110,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Lampung.
Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (**)
Bongkar Mafia Solar Ilegal, Polda Lampung Sita 203 Ribu Liter






