ATR/BPN Dukung Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Perempuan

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan bersama Kementerian PPPA membahas legalitas tanah untuk program Kebun Pangan Lokal Perempuan di Jakarta
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan bersama Kementerian PPPA membahas dukungan legalitas tanah untuk program Kebun Pangan Lokal Perempuan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi dan ketahanan pangan. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmen mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP).

Program ini digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menegaskan dukungan difokuskan pada legalitas lahan. Ia menyebut kepastian hukum tanah menjadi kunci keberhasilan program.

“Kami sangat mendukung program ini karena berdampak pada ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga, serta dapat menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ossy dalam rapat di Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian PPPA perlu menentukan lokasi terlebih dahulu. Setelah itu, ATR/BPN akan memproses aspek legalitas sesuai status tanah.

Untuk tanah telantar, penanganan berada di bawah kewenangan ATR/BPN. Sementara tanah milik instansi lain seperti TNI, BUMN, atau pemerintah daerah harus berstatus bersih dan mendapat persetujuan pelepasan.

“Tanah non-telantar harus dilepaskan secara sukarela kepada negara. Setelah itu bisa dimanfaatkan untuk program ini, termasuk koordinasi dengan Badan Bank Tanah,” jelasnya.

Program KPLP dirancang sebagai pemberdayaan perempuan berbasis kebun pangan komunitas.

Tujuannya memperkuat ketahanan pangan, gizi keluarga, dan kemandirian ekonomi perempuan.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyebut program ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah. Ia menilai KPLP juga menjadi ruang edukasi berbasis komunitas.

“Kebun ini bukan hanya produksi pangan, tapi juga ruang belajar dan pemberdayaan perempuan serta anak-anak,” kata Veronica.

Rapat koordinasi ini juga melibatkan Kementerian Pertanian serta jajaran ATR/BPN.

Pemerintah berharap program KPLP dapat berjalan dengan dukungan legalitas yang kuat dan berkelanjutan. (**)