Asap PT Palma Mas Sejati Kian Parah, DLH Bengkulu Tengah–Provinsi Saling Lempar Tanggung Jawab

Asap hitam dari pabrik PT Palma Mas Sejati (PMS) di Desa Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, selasa (23/12/2025). (foto: helen/mediabengkulu.co)

Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Polemik asap pabrik PT Palma Mas Sejati (PMS) di Desa Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali memuncak.

Keluhan warga terus mengalir, namun solusi tak kunjung datang. Di saat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Tengah dan DLHK Provinsi Bengkulu justru saling melempar kewenangan.

Asap pabrik disebut makin pekat dan berdampak langsung pada kesehatan warga, terutama anak-anak sekolah. Rapat lintas instansi yang digelar Selasa (17/12/2025) pun berakhir tanpa keputusan tegas.

Kepala MIN 5 Bengkulu Tengah, Anita Utami Nengsi, mengungkapkan asap kerap turun saat cuaca mendung atau hujan gerimis.

“Kalau mendung atau hujan gerimis, asapnya turun seperti kabut. Baunya pekat. Guru-guru sampai batuk,” ujar Anita, Selasa (23/12/2025).

Ia mengakui belum ada penelitian resmi. Namun, kata Anita, warga dan guru meyakini sumber asap berasal dari pabrik tersebut.

“Kalau terus-terusan, pasti berdampak ke kesehatan anak-anak,” tegasnya.

Anita juga menyebut, pascarapat, pihak PT PMS sempat menyalurkan masker dan obat-obatan ke sekolah.

“Karena libur, bantuan itu diterima salah satu guru yang tinggal di sekitar sini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Talang Empat, Samsir, mengaku tidak mengetahui adanya pembagian masker dan obat-obatan tersebut.

“Kami rapat bersama camat, DLH kabupaten, DLH provinsi, dinas kesehatan, tokoh masyarakat, dan pihak terkait. Tapi soal bantuan itu, saya justru tidak tahu,” ungkap Samsir.

Plt Kepala DLH Bengkulu Tengah, Eka Nurmaini, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan pengawasan maupun penindakan.

“Kewenangan ada di provinsi. Kami hanya menerima pengaduan dan menyampaikannya ke DLHK Provinsi Bengkulu,” kata Eka.

Ia berharap DLHK Provinsi segera turun ke lapangan.

“Kami ingin mendampingi agar tahu persoalan dan solusi yang diambil,” ujarnya.

Eka menambahkan, jika pencemaran terbukti, sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi.

“Mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi, sampai pencabutan izin,” jelasnya.

Namun pernyataan itu dibantah DLHK Provinsi Bengkulu. Kepala DLHK Provinsi melalui Kabid II pengelolaan sampah limbah B3 dan pengendalian pencemaran, Adi Yanuar, menyebut kabupaten tetap memiliki peran pengawasan.

“Peraturan sudah jelas. Sebagian kewenangan sudah didelegasikan ke kabupaten. Kalau bilang tidak ada wewenang, itu keliru,” tegas Adi.

Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan setelah adanya laporan tertulis dari masyarakat.

“Setiap pengaduan pasti kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan,” katanya.

Masalahnya, warga menyebut pencemaran asap ini sudah terjadi bertahun-tahun. Namun hingga kini, instansi terkait masih beralasan menunggu laporan administratif sebagai dasar turun ke lapangan.

Berdasarkan data perizinan, persetujuan lingkungan PT Palma Mas Sejati diterbitkan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Nomor 503/01.1031/52/DPMPTSP.P/2024.

Mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan UU Nomor 32 Tahun 2009, pengawasan dan penindakan berada di bawah kewenangan DLHK Provinsi Bengkulu.

Di tengah tarik-ulur kewenangan tersebut, warga Talang Empat merasa menjadi korban.

“Perusahaan untung besar, kami yang menanggung dampaknya,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.

Kini, publik menunggu langkah tegas pemerintah. Tanpa tindakan konkret, polemik asap PT Palma Mas Sejati berpotensi terus berlarut, sementara kesehatan warga kian terancam. (Tim)