Jakarta, mediabengkulu.co – Bareskrim Polri mengakhiri penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilaporkan terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Tim forensik dari Bareskrim telah memverifikasi keaslian dokumen pendidikan milik Jokowi.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan kertas, tinta, stempel, serta elemen keamanan dokumen menunjukkan ijazah tersebut otentik dan identik dengan dokumen resmi yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penyelidikan ini bermula pada 9 Desember 2024, ketika Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, melaporkan Presiden Joko Widodo serta Rektor UGM, Prof Ova Emilia, atas dugaan pemalsuan ijazah.
Laporan itu mendorong Bareskrim membuka proses penyelidikan resmi.
Pada 15 April 2025, sekelompok orang yang mengatasnamakan TPUA mendatangi Fakultas Kehutanan UGM.
Mereka meminta klarifikasi terkait dokumen pendidikan Jokowi.
Tiga perwakilan TPUA yaitu Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon H Sianipar, berdiskusi langsung dengan pimpinan kampus.
Sehari setelah kunjungan itu, Jokowi menerima perwakilan TPUA di kediamannya di Solo.
Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa hanya pengadilan atau otoritas hukum yang berhak meminta bukti dokumen pribadinya, termasuk ijazah.
Pada 30 April 2025, Jokowi melalui kuasa hukumnya melaporkan lima orang terkait tuduhan pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Tim hukum juga menyerahkan sejumlah bukti video yang menunjukkan aktivitas para terlapor dalam menyebarkan dugaan palsu.
Untuk merespons tuduhan itu, tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan dokumen asli Pendidikan, mulai dari ijazah SMA hingga perguruan tinggi kepada Bareskrim pada 9 Mei 2025.
Dokumen tersebut kemudian melalui proses verifikasi laboratorium forensik.
Jokowi juga memenuhi panggilan Bareskrim pada 20 Mei 2025 untuk memberikan klarifikasi langsung.
Ia menjawab 22 pertanyaan penyidik terkait riwayat pendidikannya dari jenjang dasar hingga universitas, dan mengambil kembali dokumen yang sempat ia serahkan.
Brigjen Djuhandani menjelaskan semua hasil uji laboratorium menunjukkan keaslian dokumen tersebut.
Pemeriksaan memastikan ijazah yang dimiliki Jokowi berasal dari sumber resmi yang sah.
Dengan hasil itu, Bareskrim menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan. Penyidik menutup kasus ini karena tidak ditemukan pelanggaran hukum.
“Pemeriksaan sudah selesai. Berdasarkan bukti yang ada, ijazah tersebut otentik. Maka, tidak ada alasan untuk melanjutkan perkara,” ujar Djuhandani.
Penutupan kasus ini sekaligus menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa dasar yang dapat merugikan pihak lain. (Yola)






