Bedah Buku Presisi, Kalemdiklat Tegaskan Reformasi Polri Berkelanjutan

Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menyampaikan pandangan reformasi Polri saat bedah buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi di STIK Lemdiklat Polri
Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana berbicara dalam kegiatan Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu – Reformasi di tubuh Polri ditegaskan sebagai proses berkelanjutan dalam sistem demokrasi, bukan agenda baru.

Penegasan itu disampaikan mantan Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, dalam Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini juga menghadirkan penulis buku, Prof. Hermawan Sulistyo, dan diikuti melalui sesi doorstop bersama peserta.

Chryshnanda menyatakan, reformasi merupakan upaya perbaikan yang terus berjalan dalam institusi Polri.

Secara struktural, Polri telah memiliki perangkat khusus yang menangani agenda reformasi kelembagaan.

“Reformasi itu hal biasa. Itu upaya untuk menjadi lebih baik. Di bawah Astamarena ada Kepala Biro Reformasi Polri,” ujarnya.

Ia menilai menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu dilihat secara proporsional.

Menurutnya, isu tersebut bisa muncul dari persoalan kultural maupun kepentingan politik tertentu.

Dalam konteks negara demokrasi, Chryshnanda menegaskan Polri adalah polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Posisi ini menuntut Polri bekerja berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“Polisi demokratis menjalankan hukum, memberi perlindungan, serta bekerja secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, akuntabilitas Polri dijalankan secara menyeluruh, mulai dari aspek moral, hukum, administrasi, fungsional, hingga sosial. Seluruhnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” pungkas Chryshnanda. (**)