Bengkulu, mediabengkulu.co – Bidpropam Polda Bengkulu melaksanakan sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Pesat Gatra Satbrimob Polda Bengkulu, Selasa (7/10/2025).
Dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bengkulu, AKBP Letjen Haloho, yang diikuti oleh 98 personel Satbrimob Polda Bengkulu.
Bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Whistle Blower System dan SP4N LAPOR.
Whistle Blower System adalah sistem yang memungkinkan masyarakat atau pegawai negeri untuk melaporkan pelanggaran atau penyimpangan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, terkait korupsi.
Dalam Whistle Blower System, pegawai Polri dapat melaporkan korupsi aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dengan kriteria jelas.
Siapa, apa, kapan, dimana, mengapa, bagaimana, dan bukti pendukung seperti data, dokumen, gambar, atau rekaman.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Satbrimob Polda Bengkulu dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya,” ujar AKBP Letjen Haloho.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap personel dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Satbrimob dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya.
Dengan sosialisasi ini, personel Satbrimob Polda Bengkulu dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja. (**)
Bidpropam Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR di Satbrimobda Bengkulu






