BPOM Rejang Lebong Bongkar Kerupuk Boraks, Warga Bengkulu Diminta Waspada!

foto dock repro ANTARA/Nur Muhamad

REJANG LEBONG – BPOM Rejang Lebong Bengkulu menemukan kerupuk berbahaya mengandung boraks yang diproduksi oleh oknum warga di Kabupaten Rejang Lebong. Temuan ini memicu keprihatinan karena kerupuk berbahaya itu siap diedarkan ke pasaran.

Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, mengungkapkan temuan itu bermula dari laporan BPOM Bengkulu tentang pengiriman bleng kristal dalam jumlah besar ke Rejang Lebong. Tim gabungan dari BPOM Rejang Lebong dan Polres Rejang Lebong langsung menggelar operasi cepat untuk menindaklanjutinya.

“Kami bergerak cepat bersama Polres Rejang Lebong dan menemukan bleng cap Djago yang mengandung boraks. Padahal, penggunaan boraks dalam makanan sudah dilarang lama oleh BPOM,” jelas Pupa saat konferensi pers, Minggu (27/4/2025).

22 Kilogram Bleng Boraks Siap Dipakai Produksi Kerupuk di Curup Tengah

Saat tiba di lokasi rumah produksi kerupuk di Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, petugas BPOM dan Polres Rejang Lebong mendapati sebuah paket berisi 22 kilogram bleng cap Djago. Paket tersebut belum dibuka pemilik saat operasi berlangsung.

“Kami minta pemilik membuka paket di tempat, dan terbukti isinya bleng berbahaya yang siap digunakan untuk produksi kerupuk,” lanjut Pupa.

Selain bleng, petugas juga menyita satu bungkus besar kerupuk siap edar dan puluhan bungkus kerupuk kemasan 1 kilogram yang diduga mengandung boraks.

Kerupuk Boraks Dijual Bebas dengan Label BPOM Palsu di Rejang Lebong Bengkulu

Pupa mengungkapkan, pihaknya sudah berulang kali memperingatkan produsen makanan di Rejang Lebong agar tidak menggunakan bahan berbahaya seperti boraks, meskipun ada label BPOM palsu yang tertera di kemasan produk ilegal tersebut.

Pemilik usaha mengaku membeli bleng cap Djago secara online seharga Rp27.000 per kilogram. Harga ini jauh lebih murah dibanding harga pasar lokal Rp35.000 per kilogram, tetapi membahayakan kesehatan konsumen.

“Harga lebih murah bukan berarti aman. Apalagi bleng ini dijual dengan label BPOM palsu dan membahayakan kesehatan,” tegas Pupa.

Pemilik Usaha Kerupuk Boraks Akan Dibina, BPOM Siap Koordinasi dengan Polisi

Untuk saat ini, BPOM Rejang Lebong akan memberikan pembinaan kepada pemilik usaha kerupuk tersebut. Namun, BPOM masih berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Pupa juga menyerukan peringatan keras kepada seluruh produsen makanan di Rejang Lebong agar tidak menggunakan bahan berbahaya seperti boraks dan pewarna tekstil. Ia menegaskan, bahan kimia ilegal itu sangat berisiko mengancam kesehatan masyarakat.

“Produsen harus bertanggung jawab terhadap keamanan makanan yang mereka jual. Jangan korbankan kesehatan orang lain demi keuntungan sesaat,” tutup Pupa. (ant)