Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Bahkan Pidana

Sehmi (dok. mc)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk sadar akan kebersihan lingkungan sekitar, terutama masalah sampah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi, mengatakan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.

Ada sanksi tegas yang diberikan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan, mulai dari denda hingga ancaman pidana.

“Berdasarkan laporan, masih ada oknum masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan di malam hari, sehingga tidak ketahuan,” ungkap Sehmi, Selasa (10/9/2024).

Minimnya kesadaran ini, kata Sehmi membuat banyak kawasan di Kota Bengkulu yang menjadi tempat pembuangan sampah liar dan menumpuk pada lokasi yang bukan menjadi tempatnya.

Maka dari itu, Pemerintah Kota Bengkulu akan kembali menggalakkan peraturan daerah terkait sampah serta meningkatkan pengawasan.

Sehmi juga meminta kepada masyarakat agar berlangganan pembuangan sampah dengan LPM yang ada di Kelurahan masing-masing.

“Kita kan sudah ada LPM, tinggal lagi kesadaran masyarakat yang belum langganan, upaya yang pertama yang harus kita lakukan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ucap Sehmi. (MC)

Editor: Sony