Cabuli Keponakan, Pria di Rejang Lebong Ditangkap Usai Kabur ke Jambi

konferensi pers, Kamis (9/10/2025). (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Aparat Polres Rejang Lebong menangkap seorang pria berinisial F (34), warga Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Penangkapan dilakukan pada 26 September 2025 di Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lema Masurai, Kabupaten Merangin.

“Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Dari hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali,” ungkap AKP George Rudiyanto, Kabag Ops Polres Rejang Lebong, dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).

Korban yang masih berusia 9 tahun melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Keluarga kemudian menyampaikan laporan ke pihak kepolisian.

F saat ini ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan terdekat. (Yurnal)