Densus 88 Temukan True Crime Community, Anak Rentan Terpapar Kekerasan Digital

konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Densus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan komunitas digital yang menyebarkan konten kekerasan dan ideologi ekstrem.

Paparan ini dinilai berbahaya, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Kepala PPID Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardana, mengatakan pihaknya mengidentifikasi puluhan grup media sosial yang aktif menyasar anak.

“Densus 88 menemukan sejumlah komunitas digital. Ini bukan satu grup, tetapi puluhan yang terus kami pantau,” ujar Mayndra.

Ia menjelaskan, kelompok tersebut mulai terdeteksi sejak 2025. Konten dikemas menarik, mulai dari video pendek, animasi, meme, hingga musik, namun sarat kekerasan ekstrem.

Menurutnya, kondisi ini berbahaya karena anak masih dalam fase pencarian jati diri dan mudah terpengaruh.

“Anak belum memiliki daya kritis yang kuat. Konten kekerasan bisa cepat memengaruhi emosi dan perilaku mereka,” katanya.

Salah satu yang disorot adalah maraknya True Crime Community di kalangan remaja.

Komunitas ini tumbuh tanpa struktur resmi, namun menyebar cepat dan lintas negara.

Densus 88 juga menyoroti kasus kekerasan remaja global pada 2025 yang terinspirasi konten digital ekstrem.

Salah satunya kasus di Moskow, Rusia, Desember 2025, dengan tulisan “Jakarta Bombing 2025” pada senjata pelaku.

“Narasi kekerasan ini menembus batas negara dan memicu aksi nyata,” tegas Mayndra.

Pasca insiden di SMAN 72 Jakarta, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan intervensi.

Pada 22 Desember 2025, lebih dari 70 anak di 19 provinsi ditangani secara serentak.

“Hasil pendalaman menunjukkan adanya rencana penusukan, pengeboman sekolah, hingga bunuh diri setelah aksi,” ungkapnya.

Dari 70 anak tersebut, 67 telah menjalani asesmen dan pendampingan.

Mayoritas berusia 11–18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun.

Pemicu keterlibatan antara lain perundungan, trauma keluarga, kurang perhatian orang tua, hingga paparan pornografi dan kekerasan.

Densus 88 mengimbau orang tua dan sekolah meningkatkan pengawasan.

Tanda bahaya antara lain ketertarikan berlebihan pada pelaku kekerasan, menarik diri, menyukai konten sadistik, marah saat gawai diperiksa, serta membawa benda berbahaya ke sekolah. (**)