Diduga Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ditahan

Mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025). (foto: ist)

Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, SM (56), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025).

SM diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama enam tahun anggaran, dari 2016 hingga 2021.

Usai diperiksa, SM langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Malabero, untuk menjalani penahanan sementara selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen, Yudi Adiyansah, menyebutkan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran desa.

“Audit dan keterangan saksi mengungkap adanya penggelapan dana, manipulasi laporan, serta kegiatan fiktif yang tidak pernah terealisasi,” ujar Yudi.

Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga diduga diselewengkan. Mengakibatkan kerugian negara dan merugikan masyarakat Desa Rindu Hati.

Penahanan SM menjadi langkah tegas Kejari Bengkulu Tengah, dalam menindak kasus korupsi di tingkat desa maupun pejabat daerah.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (hln)