Diknas Bengkulu Tegaskan Sanksi Oknum Guru Viral Tunggu Bukti Resmi

Sekretaris Diknas Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti. (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Kota Bengkulu, mediabengkulu – Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu merespons viralnya dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum guru PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penanganan kasus dipastikan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Oknum guru berinisial E, yang mengajar di salah satu SMA Negeri di Bengkulu Tengah, diduga melakukan pernikahan siri dengan dua perempuan tanpa izin istri sah dan tanpa persetujuan pimpinan instansi.

Sekretaris Diknas Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti, menegaskan proses penanganan dimulai dari tingkat bawah dengan pengumpulan bukti resmi.

“Prosesnya harus dari bawah dulu. Kami sudah berkoordinasi dengan kepala cabang dinas untuk mengumpulkan bukti-bukti yang eviden,” ujar Inne, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, setelah bukti dinyatakan lengkap, cabang dinas akan menyerahkan laporan tertulis ke Diknas Provinsi untuk ditindaklanjuti secara administratif.

“Kalau terbukti, sanksinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya.

Inne menegaskan, ASN memiliki batasan tegas terkait etika dan perilaku. Untuk PNS laki-laki, pernikahan lebih dari satu istri hanya dimungkinkan dengan syarat ketat.

“Syarat utamanya izin tertulis dari istri pertama dan alasan tertentu, seperti istri tidak bisa menjalankan kewajiban atau tidak bisa memiliki keturunan,” katanya.

Sementara itu, ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat.

“Kalau perempuan PNS, itu tidak dibolehkan sama sekali,” tegas Inne.

Terkait sanksi, Diknas memastikan tidak akan mengambil keputusan sepihak. Proses penjatuhan hukuman akan melalui tim yang melibatkan berbagai unsur terkait.

“Jenjang sanksi ada ringan, sedang, hingga berat. Semua ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Diknas Provinsi Bengkulu menegaskan komitmen menangani kasus ini secara profesional guna menjaga integritas dunia pendidikan dan marwah profesi guru. (hln)