Dinas Dikbud Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya

Dinas Dikbud Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong menggelar sosialisasi pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya tingkat Kabupaten/Kota di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Kamis (19/06/2025).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong, Zakaria Effendi, menyampaikan sebagian besar situs bersejarah di wilayah tersebut, masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Harapan kita ke depan, status ODCB ini dapat ditingkatkan menjadi Cagar Budaya resmi,” ujarnya.

Zakaria menambahkan, salah satu kendala utama dalam proses legalisasi cagar budaya adalah belum terbentuknya tim ahli cagar budaya di Rejang Lebong.

“Kami akan berkoordinasi dengan kabupaten tetangga atau provinsi agar bisa meminjam tim ahli,” katanya.

Rois Leonard Arios, perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Provinsi Bengkulu, mengingatkan bahwa Rejang Lebong memiliki kekayaan sejarah yang signifikan.

“Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, objek tersebut akan dilindungi oleh pemerintah,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah semakin menyadari pentingnya perlindungan terhadap cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kekayaan sejarah daerah.

Pihak Dikbud Rejang Lebong akan segera melaporkan hasil sosialisasi ini kepada Bupati untuk mendapatkan arahan tindak lanjut. (Yurnal)