Bengkulu, Mediabengkulu.co – Dalam upaya penyederhanaan dan mengurangi volume arsip dinamis khususnya arsip inaktif, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu rutin melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip.
Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd., mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip yang rutin dilakukan sebagai sebagai salah satu upaya menuju ke arah pengelolaan arsip yang maksimal.

“Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kearsipan. Sehingga dapat mengurangi ruang penyimpanan arsip dan menghindari arsip yang berceceran serta hal yang tidak diinginkan lainnya,” kata Meri Sasdi, Jumat (2/2/2024) kemarin.

Dilanjutkan Meri, kegiatan pemusnahan arsip juga telah diatur dan menjadi amanat dari peraturan perundang-undangan, sehingga wajib untuk dilakukan. Selain itu, pemusnahan juga sebagai langkah transformasi kearsipan yang lebih efisien dari arsip dalam bentuk fisik/manual menjadi arsip statis/digital.

“Kegiatan ini telah diamanatkan dalam undang-undang kearsipan. Dan bagaimana kita mendapatkan arsip statis yakni arsip yang berharga karena memiliki nilai sejarah jika tidak dilakukan proses pengolahan, retensi, dan seleksi,” ujar Meri Sasdi.

Dalam hal pemusnahan arsip, DPK Provinsi Bengkulu sendiri di penghujung bulan Oktober 2023 lalu telah melakukan pemusnahan sebanyak 1.877 berkas arsip. (Adv/81)






