DPRD Bengkulu Soroti Pelantikan PPPK 2023 yang Tertunda

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. (foto:dok/81)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu Formasi 2023 hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Hal ini berdampak pada belum diterimanya alokasi penggajian, meski anggarannya sudah disiapkan dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyatakan bahwa alokasi penggajian PPPK Formasi 2023 telah dianggarkan sejak 1 Januari 2024.

“Karena SK PPPK 2023 ini belum dibagikan, artinya gaji mereka dari Januari 2024 sampai Juni 2024 itu belum dibayarkan. Jadi bisa digunakan untuk diformulasikan kembali di APBD 2024,” ujar Edwar Samsi.

Gaji enam bulan yang belum dibayarkan akan diformulasikan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 68,9 miliar.

Dana ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Kas Daerah, BLUD M. Yunus, RSKJO, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, serta Dinas Sosial.

“Nanti kita akan formulasikan di APBD Perubahan. Kita juga akan mempertanyakan terkait realisasi dana gaji untuk PPPK yang seharusnya Januari itu dibayarkan. Artinya ada anggaran-anggaran lain yang bisa kita formulasikan kembali menjadi belanja kita di APBD Perubahan,” jelas Edwar Samsi.

Sejauh ini, sebanyak 670 PPPK Formasi 2023 yang dinyatakan lulus belum menerima SK pengangkatan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK Guru dan Non-Guru berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Selain gaji, PPPK juga akan menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau lainnya.

Besaran gaji yang diterima PPPK juga dapat dipantau melalui laman SSCASN dengan masuk menggunakan akun masing-masing.

Dengan perhatian serius dari DPRD Provinsi Bengkulu, diharapkan permasalahan pengangkatan dan penggajian PPPK dapat segera diselesaikan demi kesejahteraan para pegawai dan kelancaran pelayanan publik. (Adv)