Bengkulu, mediabengkulu.co — Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan batu bara yang tengah ditangani.
Kedua tersangka tersebut adalah David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining, dan Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang Bengkulu sekaligus mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Keduanya tiba di Bengkulu pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah itu, mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan Bengkulu dan Lapas Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan penetapan dua tersangka ini menjadikan total tersangka dalam kasus tersebut mencapai sembilan orang.
“Kami telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu DA (David Alexander) pada 30 Juli 2025 dan SSH (Sunindyo Suryo Herdadi) pada 31 Juli 2025. Keduanya sudah dipindahkan ke Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ristianti dalam konferensi pers, (1/8/2025).
Sebelumnya, Sunindyo sempat ditahan di Rutan Salemba Jakarta sebelum dipindahkan ke Bengkulu bersama David Alexander.
Dalam kasus korupsi pertambangan batu bara ini, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lain, antara lain:
1. Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
2. Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
3. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
4. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
5. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
6. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
7. Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
Dengan penambahan dua tersangka baru, Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan batu bara di Bengkulu. (rls)
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Batu Bara Ditahan di Bengkulu






