Edar Obat Samcodin Tanpa Izin, Warga Tais Seluma Diamankan

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba. (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Seorang pemuda berinisial GT (29), warga Kelurahan Pasar Tais, Kabupaten Seluma, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma.

Pria berusia 29 tahun itu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba karena menjual dan mengedarkan obat samcodin tanpa izin.

GT diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma di pinggir jalan Kelurahan Lubuk, Kecamatan Seluma.

Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka GT.

Berawal saat menerima laporan dari masyarakat kalau di seputaran Kelurahan Lubuk banyak terjadi peredaran obat samcodin tanpa izin.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.

Sekira pukul 11.20 tim melihat ada 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan, melihat kejadian tersebut tim langsung mengamankan kedua orang tersebut.

“Motifnya sebagai penjual dan korban sebagai pembeli,” kata AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).

Ditambahkan Ketua TIM Penindakan BPOM Bengkulu, Silvia, bahwa obat samcodin ini sangat sering disalahgunakan.

Obat samcodin ini mengandung senyawa dextrometrophan, obat ini memiliki efek samping jika digunakan di atas dosis terapi.

Orang yang mengkonsumsi obat samcodin secara berlebihan akan cenderung perubahan perilaku dan ketergantungan seperti psikotropika dan narkotika.

“Obat ini memang obat legal, tapi sering disalahgunakan dan dikonsumsi di atas dosis terapi, dikonsumsi berlebihan,” ungkap Silvia.

“Jika dikonsumsi di atas dosis terapi maka ada efek fly sensasi mabuk dan nanti berdampak pada tindakan kejahatan,” terang Silvia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 940 keping obat samcodin, satu unit sepeda motor Yamaha Juiter Z 1 warna merah nomor polisi BD 6759 YI.

Satu unit handphone merk VIVO Y12 S 2021 warna hitam, dan satu lembar uang tunai pecahan Rp100.000.

Pasal yang dilanggar pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling paling banyak Rp5 miliar.

Laporan: Alsoni // Editor: Helen