Eks Kapolres Bima Kota Disanksi PTDH Terbukti Narkoba

Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK.
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap eks Kapolres Bima Kota atas pelanggaran narkoba dan etik berat. Foto: ist

Jakarta, mediabengkulu.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK.

Putusan tersebut, dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sidang menghadirkan 18 saksi dan mengungkap pelanggaran berat.

“Terduga pelanggar meminta dan menerima uang dari bandar narkotika melalui Kasat Resnarkoba. Ia juga menyalahgunakan narkotika dan melakukan penyimpangan seksual,” ujarnya.

Majelis etik menyatakan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif penempatan khusus tujuh hari. Hukuman terberat: pemecatan.

“Putusan PTDH dijatuhkan dan pelanggar menyatakan menerima,” tegas Trunoyudo.

Polri menilai putusan ini bagian dari perang melawan narkoba di internal institusi.

Kapolri memerintahkan tes urine serentak seluruh anggota sebagai langkah pencegahan.

“Ini bukti konsistensi kami menindak setiap pelanggaran,” katanya.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai sidang menunjukkan keseriusan bersih-bersih di tubuh Polri.

“PTDH ini memperlihatkan komitmen tanpa henti memberantas narkoba di internal kepolisian,” kata Anam.

Ia menambahkan temuan sidang bisa menjadi pintu masuk pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dari Propam sangat kuat untuk ditindaklanjuti ke Reskrim dan menelusuri jaringan lain,” ujarnya.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Pemecatan ini diharapkan memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik.

Sumber: Humas Polri // Editor: Helen