Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil digagalkan.
Petugas menggagalkan upaya tersebut, yang melibatkan SA (43), istri IW, tahanan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang masih menjalani proses banding, Sabtu (22/7/2025).
Kepala Lapas Curup, David Rosihan, menegaskan kejadian ini menjadi sinyal peringatan serius.
“Kami langsung meningkatkan pengawasan dengan menambah personel di area pemeriksaan dan memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan setempat,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Sebagai langkah antisipasi, Lapas Curup menggandeng Polres Rejang Lebong untuk memperketat pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
Meski jadwal kunjungan tetap berjalan, pengawasan dilakukan lebih ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
David Rosihan menambahkan, upaya penyelundupan ini mengindikasikan adanya pihak luar yang mencoba merusak reputasi Lapas Curup, yang selama ini dikenal bebas dari narkoba dan barang ilegal seperti ponsel.
Untuk menjaga lingkungan tetap aman, Lapas Curup rutin menggelar razia mendadak di seluruh blok hunian tanpa pemberitahuan.
Hasilnya, hingga kini tidak ditemukan narkoba di dalam blok, membuktikan efektivitas sistem pengamanan yang diterapkan.
Sementara itu, IW yang masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Bengkulu belum berstatus warga binaan tetap.
Pemindahan IW ke Lapas Narkotika atau Lapas Nusakambangan masih menunggu persetujuan Dirjen Pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen menjaga Lapas Curup tetap bersih dari narkoba dan barang terlarang dengan kerja sama intensif bersama institusi terkait serta pengawasan ketat,” tutup David Rosihan. (Yurnal)
Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Curup Perketat Pengawasan dan Razia






