Bengkulu, mediabengkulu.id – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menerbitkan surat edaran tegas tentang larangan gratifikasi dan penyuapan di lingkungan pemerintahan.
Aturan ini berlaku untuk seluruh pejabat daerah hingga satuan pendidikan.
Surat edaran yang ditetapkan pada 4 April 2026 itu, merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.
Helmi menegaskan, seluruh aparatur wajib patuh pada aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Tidak boleh ada intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga melarang keras praktik suap dan gratifikasi dalam promosi maupun mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan.
“Jangan ada suap dalam pengangkatan jabatan, baik pimpinan tinggi, administrator, pengawas, maupun fungsional,” ujarnya.
Tak hanya itu, Helmi turut menyoroti sektor pendidikan. Ia meminta proses pengangkatan kepala sekolah dan mutasi guru bersih dari praktik kotor.
“Pengangkatan kepala sekolah dan mutasi guru harus bebas dari gratifikasi,” katanya.
Menurut Helmi, kebijakan ini menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Bengkulu.
Ia berharap seluruh jajaran pemerintah daerah menjalankan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Ini harus dilaksanakan. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran,” tegasnya.
Surat edaran ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memberantas praktik korupsi serta mendorong birokrasi yang profesional dan berintegritas. (hln)
Helmi Hasan Larang Suap dan Gratifikasi, Tegas Awasi Pejabat






