Kasus Penghinaan Arisan KSNJ di Bengkulu Divonis 1 Bulan Percobaan

Suasana sidang Pengadilan Negeri Bengkulu saat pembacaan vonis kasus tindak pidana ringan penghinaan dalam perkara arisan KSNJ
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membacakan putusan perkara tindak pidana ringan penghinaan terkait perselisihan dalam arisan KSNJ di Kota Bengkulu. (foto: ist)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.id – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis dalam perkara tindak pidana ringan penghinaan terhadap terdakwa Muchidar alias Indah, warga Bumi Ayu.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang terbuka, Jumat (10/4/2026).

Kasus ini berawal dari pertemuan arisan KSNJ (Keluarga Srikandi No Jaim) pada 24 Desember 2025.

Pertemuan berlangsung di sebuah kafe kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Di lokasi itu, terjadi cekcok antara terdakwa dan pelapor, Isna Mulyani. Perselisihan memanas setelah ucapan terdakwa dianggap merendahkan pelapor.

“Pelapor merasa ucapan terdakwa telah merendahkan dirinya, sehingga memilih menempuh jalur hukum,” demikian terungkap dalam persidangan.

Tak terima, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Ratu Agung. Perkara kemudian diproses hingga ke pengadilan.

Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana ringan terpenuhi. Namun, hakim menilai konflik dipicu emosi sesaat dalam situasi pribadi.

Hakim menjatuhkan pidana kurungan satu bulan. Hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dengan masa percobaan sesuai ketentuan pengadilan.

“Terdakwa tidak perlu menjalani pidana selama masa percobaan, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan,” ujar hakim dalam amar putusan.

Hakim juga mengingatkan pentingnya menjaga ucapan dan sikap di ruang sosial. Hal ini dinilai penting untuk mencegah konflik serupa di masyarakat. (rls)