Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Curup melakukan penggeledahan terhadap RSUD Curup terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman pasien serta non-pasien, Selasa (26/8/2025).
Penggeledahan ini dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus, Hironimus Tafonaua, Kasi Intelijen Hendra Mubarok, dan beberapa penyidik lainnya.
Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau mengungkapkan, penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada tahun anggaran 2022-2023 dengan nilai dugaan korupsi sebesar Rp 2,3 miliar.
Rincian dugaan korupsi adalah sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,3 miliar pada tahun 2023.
Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari dokumen atau data pendukung yang relevan dengan kasus dugaan korupsi.
“Tim kejaksaan berhasil menemukan beberapa dokumen penting sebagai data pendukung dugaan korupsi tersebut,” ungkap Hironimus Tafonau.
Kasi Intel, Husni Mubarok menambahkan, Kejaksaan Negeri Curup telah memulai proses penyidikan pada tanggal 5 Agustus 2025 dan telah memeriksa sebanyak 46 saksi, baik dari kalangan manajemen maupun pihak luar RSUD.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Agustus 2025 dan beberapa saksi dari kalangan manajemen RSUD maupun pihak luar sudah kita mintai keterangan,” jelas Hendra.
Kejaksaan Negeri Curup berkomitmen untuk mengungkap kasus korupsi ini dan membawa pelaku ke pengadilan.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Curup berharap dapat memberikan kontribusi pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah ini. (Yurnal)
Kejaksaan Negeri Curup Geledah RSUD Terkait Dugaan Korupsi






