Kejari Rejang Lebong Tetapkan Mantan Direktur RSUD Curup sebagai Tersangka Korupsi

Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, dan Kasi Intel, Hendra Mubarok. (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Curup, tahun anggaran 2022 dan 2023 terus bergulir.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan mantan Direktur RSUD Curup berinisial RE sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

RE ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dua tersangka lain, RI dan DW, yang masing-masing bertugas sebagai pihak pengadaan dan PPTK kegiatan tersebut, telah ditetapkan pada Rabu, 3 September 2025.

Pada Kamis, 18 September 2025, tim penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan pemeriksaan terhadap RE dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

RE kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Curup.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, dan Kasi Intel, Hendra Mubarok, menjelaskan bahwa RE ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur RSUD Curup.

“RE kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II A Curup,” tegasnya.

Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui adanya modus operandi dugaan aliran dana.

“Untuk aliran dana masih kita dalami,” tambah Hironimus.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah RI dan DW, yang masing-masing bertugas sebagai pihak pengadaan dan PPTK kegiatan tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 800 juta.

Pihak kejaksaan juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi mereka yang ingin melakukan tindakan korupsi.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka RE, Doni Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Cuma akan kami pelajari dulu apa yang bisa dilakukan untuk upaya hukum berikutnya,” kata Doni.

Doni juga menjelaskan bahwa RE, tidak mengetahui secara detail tentang kegiatan pengadaan makan minum tersebut, karena RE hanya melanjutkan kegiatan sebelumnya.

“Kalau terkait dengan obrolan dengan dokter Rico, dokter Rico sendiri tidak mengetahui apa yang dilakukan, karena perjalanan untuk kegiatan makan minum ini juga dia hanya melanjutkan kegiatan sebelumnya,” jelas Doni.

Doni menegaskan, pihaknya pasti akan melakukan upaya hukum, namun belum dapat memastikan langkah-langkah yang akan diambil.

“Kalau untuk upaya hukum pasti ada,” tegasnya. (Yurnal)