Kejati Bengkulu Ekspose Restorative Justice Tersangka Marlina

Ekspose restorative justice secara virtual conference (dok. ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan ekspose restorative justice atau keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual conference atas perkara tindak pidana ringan yang melibatkan tersangka Marlina.

Ekspose restorative justice dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sukarman Sumarinton, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Herwin Ardiono, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David P. Duarsa, mengatakan tersangka Marlina disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tindakan yang mengarah pada perbuatan tidak menyenangkan.

“Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” ungkap David, Kamis (19/12/2024).

Pertimbangan utama penyelesaian restoratif yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara maksimal 5 tahun.

Perdamaian telah tercapai antara korban dan tersangka dengan itikad baik dari kedua belah pihak, tersangka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang, dan respons masyarakat terhadap langkah keadilan restoratif dalam perkara ini sangat positif.

Sedangkan barang bukti dalam perkara yaitu satu buah parang terbuat dari besi berwarna hitam sepanjang 30 cm, tanpa sarung atau penutup, bermata satu dengan ujung tidak lancip.

Dalam perkara ini kerugian berupa uang arisan yang menjadi sumber konflik telah sepenuhnya diselesaikan oleh tersangka.

“Hal ini menjadi bukti kalau penyelesaian yang humanis dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku,” kata David.

Keadilan restoratif adalah bukti hukum dapat hadir tidak hanya sebagai alat penegakan keadilan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan hubungan dan keharmonisan masyarakat.

Kejaksaan terus berkomitmen untuk menerapkan pendekatan ini demi menciptakan rasa keadilan yang sejati.

“Ini menunjukkan kalau hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, dengan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik,” terang David.

Dengan disetujuinya penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menunjukkan komitmen untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dan solutif.

Laporan: Helen // Editor: Sony