Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menyita aset milik para tersangka kasus korupsi tambang batu bara, Minggu (3/8/2025).
Penyitaan dilakukan setelah sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menggeledah dua lokasi: rumah istri tersangka Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana di Jalan Sadang, dan rumah Bebby Hussie, Komisaris Tunas Bara Jaya di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani mengatakan, penggeledahan langsung disertai penyitaan barang bukti.
Dari dua rumah itu, tim menyita:
2 mobil: Pajero Sport dan Toyota Rush
Perhiasan berlian
Sejumlah ATM dari berbagai bank
Sertifikat rumah dan kantor
Sertifikat kos-kosan 30 pintu
Tas, uang tunai rupiah dan dolar AS
“Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara,” jelas Ristianti.
Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menegaskan, penyitaan ini bagian dari upaya mengembalikan potensi kerugian negara senilai Rp 500 miliar.
Sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain:
1. Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
2. Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
3. Bebby Hussie – Komisaris Tunas Bara Jaya
4. Saskya Hussy – GM PT Inti Bara Perdana
5. Julius Soh – Dirut Tunas Bara Jaya
6. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
7. Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
8. David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
9. Sunindyo Suryo Herdadi – Kepala Inspektur Tambang, ESDM (April 2022–Juli 2024)
Kejati Bengkulu menemukan dugaan pelanggaran serius oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya yang dikendalikan Bebby Hussie.
Keduanya diduga beroperasi di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan menambang di kawasan hutan.
Tak hanya itu, penyidik juga membongkar praktik manipulasi data kualitas batu bara serta penjualan fiktif.
Kantor PT Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu turut digeledah.
Hasil audit internal Kejati menyebut kerugian negara mencapai Rp 500 miliar, akibat kerusakan lingkungan dan penyimpangan penjualan batu bara. (Rls)
Kejati Bengkulu Kembali Sita Harta Tersangka Korupsi Batu Bara






