Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah, Jangan Salah Pilih

Contoh berbagai jenis sertipikat tanah di Indonesia seperti SHM, SHGB, dan SHGU yang memiliki fungsi berbeda
Ilustrasi berbagai jenis sertipikat tanah di Indonesia seperti SHM, SHGB, dan SHGU yang memiliki perbedaan fungsi, hak, dan masa berlaku. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Memahami jenis sertipikat tanah penting sebelum membeli atau memiliki properti.

Setiap sertipikat memiliki fungsi, hak, dan batas waktu berbeda yang menentukan status hukum tanah.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Melalui pendaftaran tanah, setiap bidang tanah memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang sah.

Berikut 7 jenis sertipikat tanah yang wajib diketahui:

1. Sertipikat Hak Milik (SHM)
Ini jenis paling kuat. Hanya dimiliki WNI dan berlaku seumur hidup. Umumnya digunakan untuk rumah tinggal atau tanah pribadi.

2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Memberi hak mendirikan bangunan di atas tanah orang lain. Berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun.

3. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Digunakan untuk usaha skala besar seperti perkebunan dan peternakan. Berlaku hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun.

4. Sertipikat Hak Pakai
Memberi hak menggunakan atau mengambil manfaat tanah. Berlaku sekitar 25 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. Bisa dimiliki WNI, badan hukum, hingga pihak asing tertentu.

5. Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)
Biasanya dimiliki instansi pemerintah. Digunakan untuk mengelola kawasan seperti industri atau pelabuhan.

6. Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Digunakan untuk apartemen atau rusun. Pemilik memiliki unit sekaligus hak atas bagian bersama.

7. Sertipikat Tanah Wakaf
Digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Tanah tidak bisa diperjualbelikan karena sudah diwakafkan.

Memahami jenis sertipikat membantu masyarakat menghindari sengketa dan memastikan legalitas tanah.

“Dengan memahami jenis sertipikat, masyarakat bisa memastikan hak atas tanahnya jelas dan sesuai peruntukan,” demikian imbauan praktisi pertanahan.

Pengetahuan ini penting, terutama saat membeli tanah, membangun properti, atau mengajukan kredit ke bank. (**)