Komisi III DPR Dukung Korlantas Batasi Sirene Pejabat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Korlantas Polri yang membatasi penggunaan sirene pengawalan pejabat negara.

Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, menyebut kebijakan itu sebagai terobosan positif demi ketertiban dan kenyamanan publik.

“Kebijakan ini langkah tepat. Penggunaan sirene sering berlebihan dan bikin masyarakat resah,” ujar Rano, Minggu (21/9/2025).

Politisi PKB itu, mengaku sering menerima keluhan warga soal suara sirene yang mengganggu, bahkan di waktu yang tidak pantas.

“Kami banyak terima aspirasi masyarakat. Aturan ini penting dan harus dijalankan konsisten di lapangan,” tegasnya.

Rano juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan ini, agar dipahami semua pihak.

“Kami dukung penuh. Tapi jangan hanya tegas, harus disosialisasikan dengan baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, melarang penggunaan sirene pada waktu tertentu, seperti saat azan berkumandang atau malam hari.

“Gunakan sirene hanya saat benar-benar darurat. Jangan sembarangan,” tegas Irjen Agus.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program “Polantas Menyapa” dan menjadi jawaban atas keluhan masyarakat soal lalu lintas yang tidak ramah pengguna jalan. (**)