KPK dan Kejagung Awasi Koperasi Merah Putih, Pengurus Tak Bisa Main-Main

Ilustrasi Koperasi DesaMerah Putih

Jakarta, mediabengkulu.co — Para pengurus Koperasi Merah Putih di tingkat desa patut bersiap. Program unggulan Presiden RI, Prabowo Subianto, ini akan berjalan dengan pengawasan ketat.

Dua institusi penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, resmi dilibatkan dalam pengawalan program ini sejak tahap awal.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan pelibatan KPK dan Kejagung merupakan langkah antisipatif. Untuk mencegah potensi penyimpangan dana dan menjaga akuntabilitas program.

“Pelibatan KPK dan Kejagung adalah bentuk mitigasi risiko. Tujuannya agar koperasi yang dibentuk benar-benar sehat, transparan, dan akuntabel,” tegas Budi Arie, Senin (8/7/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permenkop No. 1 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran pinjaman dan pembiayaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir kepada koperasi percontohan.

“Kita ingin koperasi Merah Putih ini bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar bisa berkembang dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujar Budi.

Saat ini, struktur organisasi KMP masih dalam tahap penyusunan di berbagai desa.

Namun dengan keterlibatan langsung dua lembaga hukum besar sejak awal, program ini diharapkan menjadi model koperasi yang bersih dan kuat secara kelembagaan. (**)