Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi menetapkan AR, mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honorarium Tenaga Kerja Sukarela, Senin (16/06/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengatakan AR semula diperiksa sebagai saksi.
Namun setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan sebanyak tiga kali, serta ditemukannya dua alat bukti yang cukup, status hukum AR dinaikkan menjadi tersangka.
AR langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, AR berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat yang menandatangani surat keputusan pengangkatan TKS yang diduga fiktif.
“Dia yang menerbitkan SK dan bertanggung jawab atas pencairan honor TKS,” kata Hironimus.
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta lebih, dan nominal tersebut disebut masih bisa bertambah seiring pendalaman data.
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan bendahara Satpol PP berinisial JM, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring dengan perkembangan pemeriksaan yang terus berjalan. (Yurnal)






