Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menetapkan mantan Sekretaris Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, HE, sebagai tersangka ketiga kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2021.
Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SS, mantan bendahara sekaligus Kaur Keuangan, dan Sutan Muklis, mantan Kades Rindu Hati yang juga anggota DPRD Bengkulu Tengah.
“Penetapan tersangka terhadap sekdes ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, lantaran alasan kesehatan, mantan sekdes tersebut, baru ditahan hari ini.” Ujar kasi intel kejari Bengkulu Tengah didampingi kasi pidsus, Kamis (21/8/2025).
Kasi intel, menyebut tersangka HE akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Kelas II B Malabero Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi intel menjelaskan, HE bersama mantan Bendahara, SS, dan mantan Kepala Desa, Sutan Muklis, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan ADD Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.
“Ketiganya diduga bersama-sama melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rindu Hati,” terangnya.
Penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, hingga saat ini masih dilakukan perhitungan oleh akuntan publik. Namun, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula, dari temuan adanya penarikan dana desa dan ADD, yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerima.
Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut telah disalurkan kepada masyarakat.
Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan juga, tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan. Serta ditemukan adanya hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan. (hln)






