Jakarta, mediabengkulu.co – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait aturan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025. MK menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
MK membacakan putusan dalam sidang pada Senin (19/1/2026), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang dipimpin Ketua MK bersama delapan hakim konstitusi.
Permohonan uji materi diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.
Keduanya mempersoalkan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam persidangan, Polri hadir sebagai pihak terkait melalui tim kuasa hukum. Mereka di antaranya BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Setelah menilai seluruh keterangan dan bukti, MK menolak permohonan para pemohon.
Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri menghormati putusan MK tersebut.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo.
Ia menilai putusan itu memberi kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri di jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
“Putusan ini memperkuat komitmen Polri untuk bekerja secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sidang putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB. Dengan putusan ini, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri tetap berlaku.
Putusan MK tersebut sekaligus mengakhiri polemik uji materi terkait rangkap jabatan anggota Polri yang sempat menjadi perhatian publik. (**)
MK Tolak Uji Materi soal Rangkap Jabatan Anggota Polri






