Sulawesi Tengah, mediabengkulu.id – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan ketahanan pangan jadi prioritas nasional.
Di tengah gejolak geopolitik global, pemerintah membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal 11%, sementara 89% wajib dilindungi.
“Kondisi dunia seperti ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai punya uang tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” tegas Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Kota Palu, Rabu (1/4/2026).
Dengan kebijakan ini, hanya sebagian kecil lahan sawah bisa dialihfungsikan untuk non-pertanian. Mayoritas lahan harus dikunci demi menjamin ketersediaan pangan nasional.
“Kita hitung, LP2B 87% ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti sekitar 89% lahan sawah wajib dilindungi,” jelas Nusron.
Di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih rendah. Provinsi baru mencapai 68%, sementara kabupaten/kota rata-rata 41%, jauh di bawah target nasional.
Pemerintah tetap membuka alih fungsi terbatas dengan syarat ketat, termasuk kewajiban mengganti lahan hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.
Dalam Rakor, Menteri Nusron juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai aset pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Anwar Hafid dan jajaran kepala daerah. Pendamping Menteri Nusron antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lahan sawah, memperkuat ketahanan pangan, dan mendukung pemanfaatan aset publik secara optimal. (**)
Nusron Batasi Alih Fungsi Sawah, Lindungi Ketahanan Pangan






