Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah secara nasional mulai memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sejak 5 Januari 2025.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Serta memperkuatnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak pokok yang pemerintah kenakan bersamaan saat masyarakat membayar PKB dan BBNKB.
Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan tarif opsen sebesar 66 persen. Dan menjadikannya sebagai pendapatan asli daerah kabupaten/kota melalui peraturan daerah masing-masing.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penerapan opsen sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah provinsi memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Pemerintah kabupaten/kota akan menerima opsen pajak ke dalam Rekening Kas Umum Daerah sebesar 66% dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Hadianto, Sabtu (10/5/2025).
Ia menegaskan seluruh wilayah di Indonesia juga menerapkan opsen ini, secara serentak sejak 5 Januari 2025, sesuai amanat UU HKPD.
“Pemerintah bertujuan memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Pemerintah berharap Opsen PKB dan BBNKB dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong pembangunan infrastruktur.
Selama tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan belanja pembangunan infrastruktur sebesar Rp 600 miliar.
“Dengan tambahan pendapatan dari opsen. Pemerintah kabupaten/kota bisa lebih leluasa membiayai program prioritas dan membangun daerahnya,” tutup Hadianto. (mc)






