Pemdes Desa Sindang Bulan Sampaikan Aturan Program Ketahanan Pangan

Musyawarah Desa Sindang Bulan. (foto: Sugianto/mediabengkulu.co)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Pemerintah Desa Sindang Bulan, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, melaksanakan musyawarah desa guna menyampaikan program ketahanan pangan berdasarkan aturan, Selasa (11/2/2025).

Musyawarah dilaksanakan di kantor desa, dan dihadiri oleh kepala desa beserta perangkat, badan permusyawaratan desa, perwakilan pihak kecamatan, Babinsa, pendamping desa, kader desa dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Sindang Bulan, Tupli, mengatakan bahwa masyarakat wajib mengetahui aturan tentang dana pangan yang dianggarkan sebesar 20 persen dari dana desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 03 Tahun 2025.

“Kami selaku pemerintah desa hanya menyampaikan program untuk ketahanan pangan pada tahun 2025 ini, bahwa aturannya seperti itu,” ungkap Tupli.

Dana ketahanan pangan sebesar 20 persen tersebut akan dikelola oleh BUMDes, kelompok masyarakat atau kelompok lainnya dengan cara swadaya, tanaman yang diprioritaskan yaitu padi dan jagung.

“Setelah dana ketahanan pangan cair, akan diserahkan langsung kepada kelompok pengelola sesuai aturan yang berlaku,” ucap Tupli.

Laporan: Sugianto // Editor: Sony