Pemdes Muara Payang Hearing dengan DPRD Terkait Pemberhentian Perangkat Desa

Rapat dengar pendapat. (foto: Sugianto/mediabengkulu.co)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Pemerintah Desa Muara Payang melaksanakan hearing dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan terkait pemberhentian perangkat desa, di Ruang Rapat DPRD, Senin (3/2/2025).

Hearing atau rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Riko Ferdiansyah didampingi anggota Komisi I DPRD dan dihadiri Kepala Desa Muara Payang Yalin Aswitantawi beserta warganya.

Kepala Desa Muara Payang, Yalin Aswitantawi, mengatakan pihaknya mempertanyakan kejelasan tentang ketidaksahan terhadap putusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa.

Surat keputusan yang telah pihaknya keluarkan dianggap tidak sah menurut keterangan Camat Seginim karena sudah kadaluarsa.

“Surat yang saya keluarkan dianggap tidak sah oleh camat dikarenakan sudah kadaluarsa,” ungkap Yalin Aswitantawi.

Pimpinan rapat, Riko Ferdiansyah meminta kepada Pemerintah Desa Muara Payang agar menyerahkan berkas dari awal supaya bisa meninjau permasalahannya dimana.

“Saya minta seluruh surat proses pemberhentian dari awal dikumpulkan dulu kepada kami supaya bisa mengkaji dimana yang keliru,” kata Riko Ferdiansyah

Sementara Camat Seginim, Jardi, menyampaikan jika surat rekomendasi tentang pemberhentian perangkat desa tidak diindahkan selama empat belas hari jam kerja maka surat tersebut sudah tidak sah.

Hal itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/3318/BPD, tanggal 16 Juli 2024, tentang penegasan ketentuan perubahan tentang perangkat desa.

Pada huruf (1) dijelaskan bahwa kepala desa menetapkan keputusan pemberhentian perangkat desa paling lambat empat belas hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari bupati/wali kota.

Hal tersebut implementasi penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Saya tidak banyak berkata, keluarnya surat dari saya berdasarkan peraturan yang ada,” tegas Jardi.

Laporan: Sugianto // Editor: Sony