Jakarta, mediabengkulu.co – Pemerintah kembali mengeluarkan jurus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat.
Melalui kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pekerja akan menerima tambahan penghasilan bersih sepanjang 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya. Insentif berlaku penuh sejak Januari hingga Desember 2026.
“Pemberian fasilitas fiskal dilakukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” demikian tertulis dalam PMK tersebut.
Pemerintah menilai pembebasan pajak menjadi langkah efektif untuk menjaga daya beli, sekaligus meredam dampak perlambatan ekonomi global.
Fokus diberikan pada sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja besar dan rentan terhadap tekanan ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan, insentif PPh 21 DTP merupakan instrumen stabilisasi fiskal. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan mencegah perlambatan ekonomi.
“Stimulus ini menjadi bagian penting dari paket kebijakan ekonomi 2026,” ujar Purbaya.
Kalangan ekonom menilai kebijakan tersebut tepat sasaran. Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan pembebasan PPh 21 memberi ruang konsumsi langsung bagi pekerja.
“Sangat rasional jika sektor padat karya menjadi target utama, karena sektor ini paling rentan dan berisiko PHK,” kata Wijayanto.
Ia menambahkan, dengan keterbatasan fiskal, penajaman sasaran menjadi kunci efektivitas kebijakan.
Menurutnya, insentif ini dapat menahan penurunan daya beli, bahkan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Secara agregat, kebijakan ini diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan Ekonom CELIOS, Nailul Huda.
Ia menilai insentif PPh 21 DTP akan langsung meningkatkan pendapatan bersih pekerja.
Dengan pajak ditanggung negara, pekerja memiliki tambahan ruang belanja. Hal ini dinilai penting untuk menjaga perputaran ekonomi.
“Jika mengacu pada penghasilan Rp10 juta per bulan, pendapatan yang bisa dibelanjakan bisa bertambah hingga Rp3,9 juta per tahun,” kata Nailul.
Secara keseluruhan, pembebasan PPh 21 mencerminkan komitmen pemerintah melindungi kelas menengah dan pekerja sektor padat karya.
Melalui stimulus fiskal yang terarah, pemerintah optimistis daya beli terjaga dan pertumbuhan ekonomi nasional tetap berlanjut sepanjang 2026. (**)
Pemerintah Bebaskan PPh 21, Stimulus Fiskal Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah






