Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Tegaskan Transparansi Keuangan

Wakil Gubernur Mian menyerahkan LKPD 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, Selasa (31/3/2026)
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, di kantor BPK Bengkulu, Selasa (31/3/2026). (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3/2026).

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov terhadap pengelolaan keuangan yang transparan, bersih, dan akuntabel.

Serah terima dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, disaksikan tim audit.

Prosesi ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

LKPD 2025 mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Dokumen ini juga meliputi laporan keuangan BLUD, BUMD, dan laporan kinerja pemerintah daerah, lengkap dengan hasil reviu Inspektorat sesuai amanat PP Nomor 60 Tahun 2008.

Mian menyatakan, penyampaian LKPD merupakan bentuk tanggung jawab dan upaya perbaikan terus-menerus.

“Kami berterima kasih atas masukan BPK dan akan terus memperbaiki kekurangan, serta mencegah kemungkinan fraud,” ujar Mian.

Ia menegaskan, LKPD unaudited diserahkan tepat waktu sesuai peraturan, dan akan diaudit lebih lanjut oleh BPK untuk memperoleh opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Audit tim BPK sangat penting untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan. Kami terbuka terhadap setiap koreksi demi laporan keuangan yang lebih baik ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Arif Agus menegaskan, penyampaian LKPD adalah kewajiban pemerintah daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3) dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Pemerintah daerah wajib menyerahkan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan,” ujar Arif.

Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Bengkulu dalam menerapkan prinsip good governance, meningkatkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (mc)