Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan, Pelaku Diamankan Polisi

Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan, Pelaku Diamankan Polisi. (foto: ist)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Aksi kriminal yang sempat mengganggu ketenangan warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung.

Seorang pemuda berinisial JM (26), diamankan setelah melakukan pencurian disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.

Peristiwa ini terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Kinibalu, Kecamatan Ratu Agung, dan sempat membuat warga sekitar resah.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, melalui Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring, didampingi Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat, menjelaskan bahwa pelaku membawa senjata tajam jenis samurai panjang sekitar 80 cm untuk mengancam korban.

“Pelaku mendatangi korban dan langsung mengancam menggunakan samurai yang dibawanya. Selain itu, pelaku merampas handphone yang saat itu sedang digenggam korban,” kata AKP Tomson, dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban yang baru pulang dari mengisi bahan bakar dan kembali ke kos-kosannya, tiba-tiba diserang oleh pelaku yang datang dengan samurai di tangannya.

Dengan penuh ancaman, pelaku langsung mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah korban sambil mengayunkannya dan berteriak, “KAU NILAH, KAU NILAH!”.

Korban yang ketakutan hanya bisa menjawab, “BUKAN AKU, BUKAN AKU BANG!” karena tidak mengerti apa yang dituduhkan oleh pelaku.

Tanpa ragu, pelaku merampas handphone milik korban dan menyembunyikan barang bukti tersebut ke dalam celananya. Setelah itu, korban melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Ratu Agung langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

“Saat tim tiba di lokasi, pelaku masih berada di sekitar kawasan tersebut dan langsung kami amankan,” jelas AKP Tomson.

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana yang dihadapinya adalah penjara paling lama 9 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka, agar pelaku dapat segera ditangkap dan proses hukum dapat berjalan dengan lancar. (**)