Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggelar penyuluhan hukum bagi seluruh pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Bappeda Bengkulu Selatan.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Candra Kirana, dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Yepri Sudianto, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama pendamping koperasi dan seluruh pengurus KMP.
Yepri menekankan pentingnya koordinasi dalam pengelolaan dana koperasi agar tidak terjerat masalah hukum.
“Saya berharap para pengurus mengelola dana dengan baik. Jika ada kendala, silakan berkoordinasi dengan Kejari Bengkulu Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Candra Kirana mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola koperasi akan berkonsekuensi hukum.
“Gunakan dana sesuai regulasi dan peruntukannya. Jika ditemukan penyimpangan, tentu akan berurusan dengan hukum,” ujar Candra.
Kasintel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, juga memaparkan potensi pelanggaran yang bisa menjerat pengurus, terutama terkait pengelolaan keuangan.
“Sebelum mengambil keputusan, koordinasikan dengan pendamping atau aparat penegak hukum agar terhindar dari masalah,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, Kejari berharap seluruh pengurus koperasi mampu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dana anggota. (Sugianto)
Peringati HAKORDIA, Kejari Bengkulu Selatan Beri Penyuluhan Hukum kepada Pengurus Koperasi Merah Putih






