Perkara Pajak, Muhammad Ansori Divonis 3 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp735 Juta

Press release, Kamis (14/8/2025). Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co — Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman dalam kasus tindak pidana perpajakan, yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Sidang putusan yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, menyita perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan nilai denda yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, menyampaikan perkara ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung.

“Terdakwa Muhammad Ansori, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf C, D, dan E. Kerugian negara mencapai Rp367 juta dan denda yang dijatuhkan dua kali lipat dari nilai itu,” ujar David Palapa Duarsa, saat menyampaikan press release, Kamis (14/8/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti, meskipun terdapat perbedaan pada lamanya pidana penjara.

Vonis penjara: 3 tahun (dari tuntutan 4 tahun)

Kerugian negara: Rp367.744.271

Denda: Rp367.744.271

Total kewajiban terdakwa: Rp735.488.542

“Majelis hakim mengabulkan seluruh pasal dakwaan yang kami ajukan. Putusan ini mencerminkan keadilan yang tetap mempertimbangkan fakta hukum dan kerugian negara,” ujar Arief Wirawan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.

Meskipun sebagian besar tuntutan dikabulkan, termasuk nilai denda dan kerugian negara, JPU belum menyatakan sikap final terhadap putusan tersebut.

“Kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hari ini, khususnya terkait pengurangan masa hukuman pidana,” ujar David Palapa Duarsa.

Kasus ini menjadi pengingat keras terhadap pentingnya kepatuhan pajak, sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran di bidang perpajakan.

Proses hukum yang transparan seperti ini diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran wajib pajak di Provinsi Bengkulu. (hln)