Perusahaan dan Instansi Pemerintahan Harus Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi. (foto: istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2020.

Seluruh perusahaan swasta dan instansi pemerintahan diharuskan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzi, mengimbau kepada seluruh pihak perusahaan swasta yang ada di Kota Bengkulu dan isntansi pemerintahan untuk mengikuti dan mematuhi aturan ini.

“Memang harus diikuti karena itu perintah undang-undang. Jadi kita imbau kepada perusahaan dan instansi agar dapat menerima penyandang fisabilitas, karena ada hak mereka di situ,” kata Firman, Rabu (19/2/2025).

Disnaker Kota Bengkulu menargetkan tahun 2025 ini seluruh perusahaan dan instansi pemerintahan sudah harus mempekerjakan penyandang disabilitas.

Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak satu persen dari total pegawai, sedangkan instansi pemerintah harus mencapai dua persen.

Firman menjelaskan hingga saat ini baru ada 28 perusahaan dan instansi yang telah menerima dan mulai mempekerjakan penyandang disabilitas.

Diantaranya Hotel Mercure, Perum Tirta Hidayah, Dinas Sosial Kota Bengkulu, Rumah Sakit Rafflesia, BPD Unit Pintu Batu, Rumah Makan Kabayan, BKPSDM, PT. Suzuki dan lainnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas di dunia kerja, agar seluruh perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Untuk mendukung hal tersebut, kami akan memberikan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, seperti pelatihan komputer dan lainnya,” ucap Firman.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas, sehingga mereka tidak hanya diterima bekerja, tetapi juga dapat berkembang sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.

Disnaker juga telah membentuk Unit Layanan Disabilitas berdasarkan Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 244 Tahun 2023.

ULD tersebut bertugas merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan terkait penyandang disabilitas.

“Tahun ini ada 4 paket yang kita usulkan termasuk pelatihan cleaning service dan tata boga, dalam 1 paket pelatihan akan diikuti 16-20 orang penyandang disabilitas,” tutup Firman. (MC)

Editor: Sony