Bengkulu, mediabengkulu.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti sabu seberat 7,22 gram, hasil penangkapan tersangka EF pada 15 Agustus 2025 di Jalan Pangeran Natadirja, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Pemusnahan digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (12/9/2025), dan dipimpin langsung oleh Ipda Trisnanda, penyidik Ditresnarkoba.
Kegiatan ini disaksikan oleh pihak kejaksaan, BPOM, pengacara tersangka, serta personel Propam dan Humas Polda Bengkulu.
“Kami blender sabu dengan air, lalu buang ke kloset sampai benar-benar habis,” jelas Ipda Trisnanda.
Dari total 7,44 gram sabu yang disita, 0,05 gram diserahkan ke BPOM, dan 0,17 gram ke pengadilan sebagai barang bukti persidangan. Sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Ipda Trisnanda menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen dan transparansi Polri dalam memerangi narkoba.
“Pemusnahan ini bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami terus berjuang melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polda Bengkulu berharap pemusnahan ini meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika. (**)
Polda Bengkulu Musnahkan 7,22 Gram Sabu Hasil Penangkapan EF






