Polda Bengkulu Sosialisasi Penertiban Jam Operasional Angkutan Barang di Rejang Lebong

Rejang Lebong, Mediabengkulu.co – Ditlantas Polda Bengkulu bersama Polres Rejang Lebong akan menggelar sosialisasi penertiban jam operasional angkutan barang, khususnya kendaraan bertonase besar seperti truk batubara dan angkutan bermuatan lebih, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi terhadap pembatasan operasional angkutan barang yang diatur dalam perundang-undangan lalu lintas. Sasaran utama penertiban adalah:

* Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
* Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan
* Mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan

“Sosialisasi ini penting untuk menekan angka pelanggaran dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bertonase besar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan,” ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, Selasa (22/7/2025).

Lokasi dan Jadwal Sosialisasi

Tanggal: 24 s.d. 31 Juli 2025
Tempat:
* Kantor UPPKB Tanjung Sanai 2 (Timbangan)
* Terminal Simpang Nangka, Kabupaten Rejang Lebong

Keterlibatan Media:

Awak media turut dilibatkan untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi kegiatan.

Info Tambahan:
Jadwal kegiatan di Polres Rejang Lebong akan diumumkan satu hari sebelumnya.

AKP Sinar menegaskan, kepatuhan terhadap aturan operasional angkutan tidak hanya menjaga keselamatan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap kegiatan ini mendorong kepatuhan, khususnya bagi pengemudi angkutan hasil tambang dan material bangunan yang selama ini kerap melintas di luar jam operasional,” tambahnya. (Yurnal)