Banjarbaru, mediabengkulu.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi. Yang dikendalikan oleh seorang operator terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.
“Kami menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 8.711,83 gram. Ekstasi sebanyak 10.049 butir, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.” Ungkap Direktur Reserse Narkoba Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).
Petugas menangkap tersangka pertama berinisial SP pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 3.002,63 gram.
Selanjutnya, pada 24 April 2025, polisi menangkap tersangka HM di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin. Dengan barang bukti sabu seberat 1.581,72 gram.
Keesokan harinya, polisi membekuk tersangka MF di Jalan Trikora, Banjarbaru, dan menyita 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.
Masih di hari yang sama, petugas juga menangkap tersangka keempat berinisial MS di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Kombes Kelana Jaya menjelaskan bahwa operator jaringan tersebut mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
“Jaringan ini beroperasi hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari, serta menjangkau Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelasnya.
Polisi telah menahan seluruh tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset milik jaringan tersebut untuk menjerat mereka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba,” tegas Kelana Jaya. (Rilis)






