Morowali, mediabengkulu.co – Polres Morowali menegaskan penangkapan tersangka R, tidak terkait profesinya sebagai jurnalis.
Polisi memastikan proses hukum berjalan murni atas dugaan tindak pidana pembakaran di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum.
Penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan pidana.
“Perkara ini murni tindak pidana pembakaran, tidak ada kaitan dengan profesi jurnalis,” kata Zulkarnain, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil olah TKP, sisa bom molotov, hingga rekaman video yang menunjukkan aksi pelemparan api ke kantor RCP di Desa Torete.
Kapolres meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
Ia juga mengimbau publik tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan di media sosial.
“Kami bekerja transparan dan profesional. Jangan mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar,” tegasnya.
Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, turut menegaskan kasus tersebut merupakan kriminal murni.
Pernyataan itu disampaikan usai berkoordinasi dengan Polres Morowali.
“Ini perkara pidana pembakaran. Kami mengajak masyarakat tidak terpengaruh isu liar,” ujarnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri menghormati dan melindungi kebebasan pers.
Ia memastikan kasus R, tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana,” kata Trunoyudo.
Sebagai langkah transparansi, Polri telah berkoordinasi dengan Dewan Pers dan meminta Polres Morowali menyampaikan pemberitahuan resmi guna mencegah kesalahpahaman di ruang publik. (**)
Polres Morowali: Penangkapan R Murni Kasus Pembakaran, Bukan Kriminalisasi Jurnalis






