Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Curup, Selasa, 22 Juli 2025.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, menyampaikan bahwa seorang wanita berinisial SA alias Menik (43), diamankan setelah petugas lapas menemukan lima paket sabu dalam plastik klip bening di antara barang bawaannya.
“SA alias Menik mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan titipan dari suaminya, IW, yang saat ini merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Curup,” ungkap Kapolres, Kamis (24/7/2025).
Menindaklanjuti temuan ini, Sat Resnarkoba melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap seorang tersangka lain berinisial EYN (31), yang diduga sebagai penjual narkoba tersebut.
“EYN mengakui telah menjual sabu kepada SA alias Menik,” tambah Kapolres.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap upaya pencegahan dan penindakan narkoba dapat terus diperkuat demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat,” tutup Kapolres. (Yurnal)
Polres Rejang Lebong Tangkap Pengedar Narkoba Kedua, Hasil Pengembangan Kasus






