Polri Bentuk Satgas Haji, Bongkar Modus Ilegal yang Rugikan Jemaah

Satgas Haji Polri melakukan pengawasan penyelenggaraan haji
Polri membentuk Satgas Haji dan Umrah untuk memperketat pengawasan serta menindak praktik pemberangkatan jemaah secara ilegal. (foto; ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah. Langkah ini diambil untuk melindungi jemaah sekaligus memburu praktik haji ilegal.

Pembentukan satgas merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI. Fokus utamanya adalah pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen penuh Polri. Ia memastikan pelaksanaan haji berjalan aman dan tertib.

“Polri siap mengawal penyelenggaraan haji agar jemaah merasa aman dan nyaman,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, tantangan haji semakin kompleks. Faktor global, termasuk kondisi Timur Tengah, memengaruhi biaya dan operasional.

Selain itu, regulasi baru juga memperketat pengawasan. Pemerintah kini fokus menekan praktik haji non-kuota dan ilegal.

Indonesia mendapat kuota sekitar 221 ribu jemaah pada 2026. Angka ini besar, namun juga membuka celah penyimpangan.

Polri menemukan berbagai modus yang merugikan masyarakat. Salah satunya penyalahgunaan visa non-haji, seperti visa ziarah dan kerja.

Ada juga praktik haji tanpa antre dengan biaya mahal. Modus ini kerap menggunakan visa khusus yang tidak sesuai aturan.

Tak hanya itu, ditemukan jalur ilegal melalui negara lain. WNI diberangkatkan lewat Malaysia, Filipina, hingga Brunei untuk masuk ke Arab Saudi.

Kasus lain juga mencuat. Sejumlah jemaah gagal berangkat dari berbagai embarkasi. Bahkan ada yang terlantar di luar negeri tanpa kepastian.

Polri juga mengungkap skema penipuan. Modusnya memakai dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, hingga penggelapan dana.

“Ini jelas merugikan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Nunung.

Biro perjalanan ilegal turut menjadi sorotan. Banyak yang tidak terdaftar resmi, memakai identitas palsu, dan menawarkan paket tidak transparan.

Untuk mengatasi hal ini, Satgas Haji mengusung tiga langkah. Edukasi masyarakat, pengawasan ketat, dan penegakan hukum tegas.

Polri juga menggandeng berbagai pihak. Mulai dari kementerian, imigrasi, hingga maskapai penerbangan.

Data 2026 mencatat 77 aduan haji dan umrah. Sebanyak 21 kasus telah dituntaskan, sisanya masih diproses.

Polri mengimbau masyarakat lebih waspada. Pastikan pendaftaran melalui jalur resmi dan hindari iming-iming berangkat cepat tanpa antre.

Satgas Haji diharapkan menjadi garda depan. Tujuannya jelas, melindungi jemaah dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji Indonesia. (**)